Kamis, 19 November 2015



SISTEM PEMERINTAHAN



index.jpeg


TEKNIK KENDARAAN RINGAN
LUTHFI HIMAWAN
SMK NEGRI 1 CIOMAS
2015





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii

B
ab I PENDAHULUAN.......................................................................................................1
    A. Latar belakang................................................................................................................1
    B. Rumusan masalah............................................................................................................2
    C. Tujuan penulisan..............................................................................................................2

B
ab II PEMBAHASAN.............................................................................................3

        A.sistem pemerintahan..........................................................................................3

        B.macam macam sistem pemerintahan...................................................................4

        C.sistem pemerintahan RI.....................................................................................5
        D.lembaga lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia...........................6

       E.sejarah sistem pemerintahan di Indonesia............................................................8

       F.pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain...........................9


Bab III PENUTUP...........................................................................................................10
     A. Kesimpulan...............................................................................................................10
     B. Saran.....................................................................................................................10

DAFTAR PUSTAKA
..........................................................................................................11     











KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam saya sampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan.Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Pelajaran PPKN, dan Dalam makalah ini saya membahas tentang “SISTEM PEMERINTAHAN”                                                            
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang sistem pemerintahan.Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada guru pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca danteman-teman.




Bogor 24 oktober 2015


Penulis








Bab I
 PENDAHULUAN
Latar belakang
Setiap Negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.












Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian sistem pemerintahan?
2.      macam macam sistem pemerintahan?
3.   sistem pemerintahan RI
4.   lembaga lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia
5.   sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
6.   pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain

Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mendeskripsikan pengertian sistem pemerintahan.
2.      Mendeskripsikan macam macam sistem pemerintahan
3.      Mendeskripsikan sistem pemerintahan RI
4.   Mendeskripsikan lembaga lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia
5.   Mendeskripsikan sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
6.   Mendeskripsikan pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain














Bab II
Pendahuluan

A.Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.








  
B.macam macam sistem pemerintahan
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalm mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/ raja.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  3. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
 Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
  1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
  1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
  4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
 Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latindan Amerika Tengah. Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
  5. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
 Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
  1. Badan eksekutif  lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
  1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

C.Sistem pemerintahan Negara Indonesia
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

  1. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  2. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)


D.lembaga lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
 
empat kekuasaan MPR yaitu:
 
1. Mengubah UUD
2. Menetapkan UUD
3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden yg dipilih rakyat lewat pemilu
4. Memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden 
 
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
 
Fungsi DPR:
Legislasi: membentuk undang-undang
Anggaran: menetapkan APBN
Pengawasan: mengawasi Pemerintah dalam penyelenggaraan Negara
 
Hak DPR:
 
Budget: menetapkan APBN
Inisiatif: mengajukan RUU
Angket: mengadakan penyelidikan terhadap masalah yg terjadi di lingkungan eksekutif
Menyatakan pendapat: menyampaikan pandangan atas tindakan/keterangan pemerintah
pemerintah di bidang tertentu
Amandemen: mengubah RUU
Hak bertanya: menyampaikan usul pendapat, hak kekebalan (setiap anggotan DPR)
 

 
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
 
Hak-hak DPD:
1. Mengajukan RUU yg berhubungan dengan kepentingan daerah kepada DPR
2. Ikut serta membahas RUU tentang kepentingan daerah
3. Memberikan pertimbangan pd DPR atas RUU APBN dan RUU yg berkaitan dgn pajak, 
pendidikan, agama.
4. Mengawasi undang2 tentang kepentingan daerah
5. Menyampaikan hasil pengawasannya pada DPR
 
Presiden & Wakil Presiden
 
Hak & wewenang Presiden:
 
1.Mengajukan RUU pd DPR
2.Menetapkan PP utk menjalankan UU
3.Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dgn ngegara
 lain (persetujuan DPR)
4.Menyatakan keadaan bahaya
5.Mengangkat duta dan konsul
6.Menerima penempatan duta dari negara lain
7.Memberikan grasi dan rehabilitasi
8.Memberikan annesti dan abolsi
9.Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dll
10.Membentuk dewan pertimbangan yg bertugas memberi nasihat dan pertimbangan 
pada presiden
 
MA (Mahkamah Agung)
 
Kewenangan MA: 
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan pernudang-undangan di bawah undang2 terhadap undang2
3. Melaksanakan wewenang lainnya yg diberikan oleh undang2
 
MK (Mahkamah Konstitusi)
 
 
Wewenang Mk adalah Memutus pembubaran partai politik dan Memutus perselisihan
 tentang hasil pemiluDan lain lain .Anggota MK disebut hakim konstitusi
 
KY (Komisi Yudisial)
 
KY merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 45.KY merupakan lembaga yg bertugas 
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat hakim.
Berwenang mengusulkan 
pengangkatan hakim agung, dll.Anggota KY diangkat dan diberhentika presiden dgn
persetujuan DPR.


 
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
 
BPK merupakan lembaga yg bebas dan mandiri, bertugas memeriksa pengelolaan dan 
tanggung jawab ttg keuangan negara.BPK berkedudukan di ibukota, dan memiliki 
perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih DPR memperhatikan
pertimbangan DPD
 
 
E.sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:

1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : UUD 1945                                                                                                                    
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950   
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950   
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)   
Konstitusi : Konstitusi RIS                                                                                                             
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959   
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Parlementer   
Konstitusi : UUDS 1950                                                                                                                   
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)   
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : UUD 1945                                                                                                                    
5. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang   
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial



Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial .Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat.Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945. 

F.pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain
Faktor Sejarah

1.Cessie (penyerahan) atau mandat

Bahwanegara terjadi ketika suatu wilayahdiserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada perang dunia I berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Contoh : negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat perancis.

2.    Anexari / Kolonial (pencaplokan / penguasaan)

Bahwa suatu negara terjadi ketika berada di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh : sejak abat ke-15 Inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada, dan sebagainya.

3.    Separatise (pemisah)

Bahwa suatu negara terjadi ketika ada suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya.Contoh : Pada tahun 1948, Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.

Faktor Ideologi

1.    Fasisme
Berasal dari kata fascio yang berarti kelompok.Fascio de combattimento artinya barisa-barisan tempur.Tujuan negara dalam sistem pemerintahan fasis adalah “Impetrium dunia” yaitu mempersatukan seluruh bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.

2.    Individualisme atau Liberalisme
Dalam arti luas individualisme / liberalisme dilakukan sebagai perjuangan menuju kebebasan.Tujuan negara dalam sistem ini adalah menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan hidupnya.

3.    Komunisme
Berdasarkan ajaran historis materialisme, aliran partai komunis menegaskan bahwa sejarah manusia merupakan sejarah perjuangan kelas melawan kelas.Contoh : Perjuangan kelas antara kaum borjuis melawan kelas proletariat (kaum melarat) yang dimenangkan oleh kaum proletariat. Diterapkan oleh negara-negara Eropa Timur, terutama Unisoviet.

  
 
DAFTAR PUSTAKA

Situmorang,Rinelis.2012 kumpulan makalh rinelishttp://rinerlis.blogspot.co.id/
Indriani.2013 Macam-Macam Sistem Pemerintahan
Soepriani,Ending .Widyatusty,Nanik .Yuniatti,Anna.2015.kewaraganegaraan.CV ARYA DUTA




 










                                

Bab III PENUTUP

Kesimpulan
Dari seluruh pembahasan Makalah ini, kami dapat simpulkan bahwa Sistem pemerintahan Negara Indonesia menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, lebaga-lembaga negara berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis.
Sistem pemerintahan negara Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.

Saran
Sudah saatnya, kita bersama-sama bergerak untuk mencapai angan demokrasi yang telah dicita-citakan oleh para pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh Indonesia. Unsur-unsur demokrasi yangkadang menjadi akar permasalahan harus bisa diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep demokrasi bukan hak paten yang tidak bisa dirubah. Ia harus bersifat dinamis dan bisa mengikuti kultur sosial- politik-budaya Negara yang menggunakannya sebagai asas Negara. Usaha perubahan tersebutsebenarnya telah sering dilakukan dan sayangnya malah menjadi ancaman bukan kenyamanan.Rakyat perlu diperkuat kembali bahwa mereka bukan alat kekuasaan yang dengan mudah diatur kesana ke mari. Elit penguasa dan rakyat harus bisa bekerja sama selama tujuan demokrasi menjadi patokan utama bernegara yang baik.