SISTEM PEMERINTAHAN
TEKNIK KENDARAAN RINGAN
LUTHFI HIMAWAN
SMK NEGRI 1 CIOMAS
2015
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................................ i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii
DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii
Bab I PENDAHULUAN.......................................................................................................1
A. Latar belakang................................................................................................................1
B. Rumusan masalah............................................................................................................2
C. Tujuan penulisan..............................................................................................................2
C. Tujuan penulisan..............................................................................................................2
Bab II PEMBAHASAN.............................................................................................3
A.sistem pemerintahan..........................................................................................3
B.macam macam sistem pemerintahan...................................................................4
C.sistem pemerintahan RI.....................................................................................5
D.lembaga lembaga negara dalam sistem
pemerintahan Indonesia...........................6
E.sejarah sistem pemerintahan di
Indonesia............................................................8
F.pengaruh sistem pemerintahan suatu
negara terhadap negara lain...........................9
Bab III PENUTUP...........................................................................................................10
A. Kesimpulan...............................................................................................................10
B. Saran.....................................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................11
KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam saya sampaikan
ke hadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini
dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan.Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi
tugas Mata Pelajaran PPKN, dan Dalam makalah ini saya membahas tentang “SISTEM PEMERINTAHAN”
Makalah
ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang sistem pemerintahan.Tidak lupa kami
ucapkan terima kasih kepada guru
pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan
makalah ini.
saya menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan
selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca danteman-teman.
Bogor 24 oktober 2015
Penulis
Bab I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Setiap Negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki
sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem
presidensial atau sistem parlementer. Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal hal tersebut.
Secara luas
berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara sempit,
sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai
berikut :
1.
Apa pengertian sistem pemerintahan?
2.
macam macam sistem pemerintahan?
3. sistem
pemerintahan RI
4. lembaga lembaga
negara dalam sistem pemerintahan Indonesia
5. sejarah sistem
pemerintahan di Indonesia
6. pengaruh sistem
pemerintahan suatu negara terhadap negara lain
Tujuan Masalah
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Mendeskripsikan pengertian sistem
pemerintahan.
2.
Mendeskripsikan macam macam sistem
pemerintahan
3.
Mendeskripsikan sistem pemerintahan
RI
4. Mendeskripsikan lembaga lembaga negara dalam sistem
pemerintahan Indonesia
5. Mendeskripsikan
sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
6. Mendeskripsikan
pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain
Bab II
Pendahuluan
A.Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional. Pemerintahan
dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan
segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun
yudikatif.
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu
Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang
sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri
atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan
memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi
tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif
yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang
berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif,
legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga
negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau
tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam
satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang
untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah
kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan
melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen
akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut
dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan
menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
B.macam macam sistem pemerintahan
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalm
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem ini
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/ raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut
oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara
Amerika Latindan Amerika Tengah. Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
C.Sistem pemerintahan Negara Indonesia
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.
Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil
amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan
pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju
sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan
mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah
sebagai berikut.
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
D.lembaga lembaga negara dalam
sistem pemerintahan Indonesia
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
empat kekuasaan MPR yaitu:
1. Mengubah UUD
2. Menetapkan UUD
3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden yg dipilih rakyat lewat pemilu
4. Memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Fungsi DPR:
Legislasi: membentuk undang-undang
Anggaran: menetapkan APBN
Pengawasan: mengawasi Pemerintah dalam penyelenggaraan Negara
Hak DPR:
Budget: menetapkan APBN
Inisiatif: mengajukan RUU
Angket: mengadakan penyelidikan terhadap masalah yg terjadi di lingkungan eksekutif
Menyatakan pendapat: menyampaikan pandangan atas tindakan/keterangan pemerintah
pemerintah di bidang tertentu
Amandemen: mengubah RUU
Hak bertanya: menyampaikan usul pendapat, hak kekebalan (setiap anggotan DPR)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Hak-hak DPD:
1. Mengajukan RUU yg berhubungan dengan kepentingan daerah kepada DPR
2. Ikut serta membahas RUU tentang kepentingan daerah
3. Memberikan pertimbangan pd DPR atas RUU APBN dan RUU yg berkaitan dgn pajak,
pendidikan, agama.
4. Mengawasi undang2 tentang kepentingan daerah
5. Menyampaikan hasil pengawasannya pada DPR
Presiden & Wakil Presiden
Hak & wewenang Presiden:
1.Mengajukan RUU pd DPR
2.Menetapkan PP utk menjalankan UU
3.Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dgn ngegara
lain (persetujuan DPR)
4.Menyatakan keadaan bahaya
5.Mengangkat duta dan konsul
6.Menerima penempatan duta dari negara lain
7.Memberikan grasi dan rehabilitasi
8.Memberikan annesti dan abolsi
9.Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dll
10.Membentuk dewan pertimbangan yg bertugas memberi nasihat dan pertimbangan
pada presiden
MA (Mahkamah Agung)
Kewenangan MA:
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan pernudang-undangan di bawah undang2 terhadap undang2
3. Melaksanakan wewenang lainnya yg diberikan oleh undang2
MK (Mahkamah Konstitusi)
Wewenang Mk adalah Memutus pembubaran partai politik dan Memutus perselisihan
tentang hasil pemiluDan lain lain .Anggota MK disebut hakim konstitusi
KY (Komisi Yudisial)
KY merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 45.KY merupakan lembaga yg bertugas
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat hakim.
Berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung, dll.Anggota KY diangkat dan diberhentika presiden dgn
persetujuan DPR.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan lembaga yg bebas dan mandiri, bertugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab ttg keuangan negara.BPK berkedudukan di ibukota, dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih DPR memperhatikan
pertimbangan DPD
E.sejarah sistem pemerintahan di Indonesia
Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang
adalah sebagai berikut:1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
5. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Sistem pemerintahan RI menurut
UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu
sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses
pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia
sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden
dinamakan sistem presidensial .Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di
bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat.Dalam pelaksanaan sistem
pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
F.pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap
negara lain
Faktor Sejarah
1.Cessie (penyerahan) atau mandat
Bahwanegara terjadi ketika suatu
wilayahdiserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada perang dunia I
berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Contoh : negara Kamerun bekas jajahan
Jerman menjadi mandat perancis.
2. Anexari /
Kolonial (pencaplokan / penguasaan)
Bahwa suatu negara terjadi ketika
berada di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh : sejak abat ke-15 Inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas
Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada, dan sebagainya.
3. Separatise
(pemisah)
Bahwa suatu negara terjadi ketika
ada suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula
menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya.Contoh : Pada tahun 1948,
Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.
Faktor Ideologi
1. Fasisme
Berasal dari kata fascio yang
berarti kelompok.Fascio de combattimento artinya barisa-barisan tempur.Tujuan
negara dalam sistem pemerintahan fasis adalah “Impetrium dunia” yaitu
mempersatukan seluruh bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan
bersama.
2. Individualisme
atau Liberalisme
Dalam arti luas individualisme /
liberalisme dilakukan sebagai perjuangan menuju kebebasan.Tujuan negara dalam
sistem ini adalah menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin
kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan hidupnya.
3. Komunisme
Berdasarkan ajaran historis
materialisme, aliran partai komunis menegaskan bahwa sejarah manusia merupakan
sejarah perjuangan kelas melawan kelas.Contoh : Perjuangan kelas antara kaum
borjuis melawan kelas proletariat (kaum melarat) yang dimenangkan oleh kaum
proletariat. Diterapkan oleh negara-negara Eropa Timur, terutama Unisoviet.
DAFTAR PUSTAKA
Rodyita,Ayu
.2011 sistem pemerintahan http://ayuocit.blogspot.co.id/2013/10/sistem-pemerintahan-di-indonesia.html
Situmorang,Rinelis.2012 kumpulan makalh rinelishttp://rinerlis.blogspot.co.id/
Indriani.2013 Macam-Macam
Sistem Pemerintahan
Soepriani,Ending .Widyatusty,Nanik .Yuniatti,Anna.2015.kewaraganegaraan.CV ARYA
DUTA
Bab III PENUTUP
Kesimpulan
Dari seluruh pembahasan Makalah ini, kami
dapat simpulkan bahwa Sistem pemerintahan Negara Indonesia menggambarkan adanya
lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain
menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau
unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia,
lebaga-lembaga negara berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis.
Sistem pemerintahan
negara Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara
lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara. Misalnya,
dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di
negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau
kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara
tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis
ekonomi.
Saran
Sudah
saatnya, kita bersama-sama bergerak untuk mencapai angan demokrasi yang telah
dicita-citakan oleh para pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh Indonesia.
Unsur-unsur demokrasi yangkadang menjadi akar permasalahan harus bisa
diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep demokrasi bukan hak paten yang
tidak bisa dirubah. Ia harus bersifat dinamis dan bisa mengikuti kultur
sosial- politik-budaya Negara yang menggunakannya sebagai asas Negara.
Usaha perubahan tersebutsebenarnya telah sering dilakukan dan sayangnya malah
menjadi ancaman bukan kenyamanan.Rakyat perlu diperkuat kembali bahwa mereka
bukan alat kekuasaan yang dengan mudah diatur kesana ke mari. Elit penguasa dan
rakyat harus bisa bekerja sama selama tujuan demokrasi menjadi patokan
utama bernegara yang baik.